“LBS Jawa Barat tahun 2025 sebesar 900,722 hektar”

Kepmen ATR/BPN no. 6744/SK-PG-03.03/XII/2025 tentang penetapan LBS di Pulau Jawa Tahun 2025


Pemutakhiran Lahan Baku Sawah (LBS) Parsial ini dilaksanakan dalam rangka memastikan ketersediaan data lahan sawah yang akurat, mutakhir, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan kebijakan ketahanan pangan nasional.

LBS adalah merupakan kondisi eksisting berupa sawah lahan sawah dinamis yang secara periodik ditanami padi atau diselingi tanaman lain sehingga sawah tak harus hanya lahan yang ditanami padi saja.

 LBS nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan  pertanian, pengendalian alih fungsi lahan dan pengambilan keputusan kebijakan strategis  ketahanan pangan .

Proses koordinasi dan validasi pemutakhiran LBS parsial melibatkan Biro Pusat Statistik, Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktorat Jenderal Tata Ruang, BIG, Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya, yang antara lain mencakup :

-       Validasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan data lahan swah dapat dipertanggungjawabkan.

-       Sinkronisasi definisi dan ruang lingkup LBS agar seluruh tim memiliki persepsi yang sama.

-       Pengunggahan data ke Satu Data Terpadu (SATE) untuk akses public dan mendukung program pembangunan. 

Pemutakhiran LBS parsial memberikan manfaat strategis, antara lain:

·            Menyediakan data dasar yang valid untuk perencanaan pertanian.

·            Mendukung kebijakan ketahanan pangan nasional.

·            Memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam pengelolaan lahan sawah.

·            Memastikan akses publik terhadap data terkini melalui SATE.

Berdasarkan hasil pemutakhiran parsial tahun 2025, luas LBS di Jawa Barat ditetapkan sebesar 900,722 hektar. Data ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pusat dalam 

-       Perencanaan produksi padi dan ketahanan pangaan

-       Pengendaliaan alih fungsi pertanian

-       Penyusunan kebijakan subsidi dan program pertanian  lainnya.

Penetapan luas LBS di Jawa Barat sebesar 900,722 hektar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola lahan sawah secara efektif dan mendukung ketahanan pangan di Pulau Jawa.

LP2B dan LBS

Dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029 (lampiran III), dalam asta cita 2 disebutkan “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, enegri , air , ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.

Dimana  Persentase LBS yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan sebesar 87% pada tahun 2029. Ini  merujuk pada lahan pertanian yang dilindungi untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan. Sebagai LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian, kecuali dalam kondisi sangat terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LP2B mencakup berbagai jenis lahan pertanian yang digunakan untuk produksi pangan pokok, tidak terbatas sawah. Perlu dicermati LBS berfungsi sebagai basis data spasial, merujuk pada luas lahan yang digunakan untuk pertanian sedangkan LP2B merupakan penetapan hukum yang mengikat dalam tata ruang, LP2B adalah kategori lahan yang harus dilindungi untuk pertanian berkelanjutan.  Lahan yang telah masuk dalam LBS bisa  ditetapkan sebagai LP2B dalam RTRW.