“LBS Jawa Barat tahun 2025 sebesar 900,722 hektar”
Kepmen ATR/BPN no. 6744/SK-PG-03.03/XII/2025 tentang penetapan LBS di Pulau Jawa Tahun 2025
Pemutakhiran
Lahan Baku Sawah (LBS) Parsial ini dilaksanakan dalam rangka memastikan
ketersediaan data lahan sawah yang akurat, mutakhir, dan dapat diandalkan
sebagai dasar pengambilan kebijakan ketahanan pangan nasional.
LBS adalah
merupakan kondisi eksisting berupa sawah lahan sawah dinamis yang secara
periodik ditanami padi atau diselingi tanaman lain sehingga sawah tak harus
hanya lahan yang ditanami padi saja.
LBS nantinya akan digunakan sebagai acuan
dalam perencanaan pertanian,
pengendalian alih fungsi lahan dan pengambilan keputusan kebijakan strategis ketahanan pangan .
Proses
koordinasi dan validasi pemutakhiran LBS parsial melibatkan Biro Pusat
Statistik, Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Penataan Agraria,
Direktorat Jenderal Tata Ruang, BIG, Kementerian Pertanian dan instansi terkait
lainnya, yang antara lain mencakup :
-
Validasi dan verifikasi
lapangan untuk memastikan data lahan swah dapat dipertanggungjawabkan.
-
Sinkronisasi definisi dan ruang
lingkup LBS agar seluruh tim memiliki persepsi yang sama.
-
Pengunggahan data ke Satu Data
Terpadu (SATE) untuk akses public dan mendukung program pembangunan.
Pemutakhiran LBS
parsial memberikan manfaat strategis, antara lain:
·
Menyediakan data dasar yang
valid untuk perencanaan pertanian.
·
Mendukung kebijakan ketahanan
pangan nasional.
·
Memperkuat kolaborasi
antarinstansi dalam pengelolaan lahan sawah.
· Memastikan akses publik terhadap data terkini melalui SATE.
Berdasarkan
hasil pemutakhiran parsial tahun 2025, luas LBS di Jawa Barat ditetapkan
sebesar 900,722 hektar. Data ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pusat
dalam
-
Perencanaan produksi padi dan
ketahanan pangaan
-
Pengendaliaan alih fungsi
pertanian
-
Penyusunan kebijakan subsidi
dan program pertanian lainnya.
Penetapan luas LBS di Jawa Barat sebesar 900,722 hektar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola lahan sawah secara efektif dan mendukung ketahanan pangan di Pulau Jawa.
LP2B dan LBS
Dalam Peraturan
Presiden No. 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029 (lampiran III), dalam
asta cita 2 disebutkan “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan
mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, enegri , air , ekonomi
kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.
Dimana Persentase LBS yang ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan sebesar 87% pada tahun 2029.
Ini merujuk pada lahan pertanian yang
dilindungi untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan. Sebagai LP2B pada
prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian, kecuali
dalam kondisi sangat terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LP2B mencakup berbagai jenis lahan pertanian yang digunakan untuk produksi pangan pokok, tidak terbatas sawah. Perlu dicermati LBS berfungsi sebagai basis data spasial, merujuk pada luas lahan yang digunakan untuk pertanian sedangkan LP2B merupakan penetapan hukum yang mengikat dalam tata ruang, LP2B adalah kategori lahan yang harus dilindungi untuk pertanian berkelanjutan. Lahan yang telah masuk dalam LBS bisa ditetapkan sebagai LP2B dalam RTRW.
