Evaluasi Fungsi Jalan Provinsi Jawa Barat

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan


Pengertian Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air.

Sesuai peruntukannya, jalan dibagi menjadi dua, yaitu jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokan jalan umum menurut statusnya adalah:

a) Jalan Nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

b) Jalan Provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/ kota, atau antar ibukota kabupaten/ kota, dan jalan strategis provinsi.

c) Jalan Kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

d) Jalan Kota, merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.

e) Jalan Desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/ atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

f) Jalan Berdasarkan Fungsi Menurut

 Undang-undang No 2 Tahun 2022, berdasarkan pengelompokkan Jalan menurut statusnya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal Ayat 1 yaitu :

- Jalan Arteri merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien berdasarkan izin Penyelenggara Jalan

- Jalan Kolektor merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi

- Jalan Lokal merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

- Jalan Lingkungan merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekar dan kecepatan rata-rata rendah.

Penetapan fungsi jalan yang tepat memegang peranan penting dalam mendukung pengembangan wilayah, memperkuat konektivitas antar kawasan, serta mewujudkan sistem transportasi yang efisien dan berkelanjutan.

Penyusunan fungsi jaringan jalan memiliki lingkup kegiatan dan pertimbangan yang secara menyeluruh menggabungkan beberapa konsep perencanaan meliputi : pengembangan wilayah, dan tata ruang, aspek teknis, ekonomi , lingkungan dan perubahan status jalan dan anggaran , sehingga  bisa merubah fungsi jalan.

Penetapan fungsi ruas jalan Provinsi Jawa Barat dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Gubernur. Sehubungan itu dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat melakukan penyusunan bahan untuk fungsi jalan Provinsi Jawa Barat. 

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian fungsi jalan berdasarkan dokumen resmi dengan karakteristik aktualnya dalam mendukung mobilitas serta keterhubungan antar pusat kegiatan dengan sasaran tersusunnya jalan Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Barat berdasarkan fungsi jalan, tersusunnya peta jaringan di Provinsi Jawa Barat serta tersusunnya rancangan Keputusan tentang fungsi dan status Jalan Provinsi Jawa Barat.