Dedi Mulyadi Wacanakan Jalan Provinsi Berbayar

Jika Jalan Provinsi kualitas Seperti Jalan Tol


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan gagasan revolusioner yang berpotensi mengubah lanskap transportasi di Indonesia. KDM mewacanakan penerapan jalan provinsi berbayar di Jawa Barat sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor. Konsep tersebut disampaikan, Senin (11 Mei 2026) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Kota Bandung.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan teknologi otomotif dan tuntutan keadilan bagi pengguna jalan  setelah kendaraan listrik tidak lagi dikenakan pajak kendaraan bermotor.
"Ya ini konsep, pajak untuk kendaraan listrik tidak boleh dikenakan. Tapi ada pemikiran kalau pengen berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar, siapa yang pakai jalan provinsi bayar," kata KDM.
Berikut adalah 6 poin penting di balik wacana tersebut:

1. Respons terhadap Masifnya Kendaraan Listrik (Electric Vehicle) KDM menjelaskan bahwa tren kendaraan listrik dunia membawa dampak pada pendapatan daerah. Saat ini, pemerintah memberikan banyak insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak bagi mobil listrik. Jika sistem pajak tetap berbasis kepemilikan, dikhawatirkan anggaran untuk pemeliharaan jalan di masa depan akan terkendala karena berkurangnya pemasukan dari PKB (Pajak kendaraan bermotor)
2. Mengusung Prinsip "Pay-as-you-use" yang Lebih Adil Menurut Dedi Mulyadi, sistem PKB saat ini kurang adil bagi warga yang jarang menggunakan kendaraannya. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak meski mobil atau motor mereka hanya terparkir di rumah. "Siapa yang pakai jalan provinsi, bayar. Itu kan lebih berkeadilan dibanding dengan mobilnya dipungutin pajak tapi tidak pernah jalan," tegas KDM.
3. Syarat Mutlak: Kualitas Jalan Setara Tol Gubernur menegaskan bahwa skema jalan berbayar ini tidak bisa diterapkan secara asal. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah kualitas seluruh jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus ditingkatkan terlebih dahulu hingga memenuhi standar kualitas jalan tol. Masyarakat hanya akan ditarik biaya jika fasilitas yang diberikan sudah prima.
4. Hanya Berlaku di Ruas Jalan Provinsi Perlu digarisbawahi bahwa wacana penghapusan pajak dan pemberlakuan jalan berbayar ini hanya berlaku di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Skema ini tidak mencakup jalan nasional atau jalan kabupaten/kota, guna menjaga batas wilayah administrasi dan kewenangan.
5. Menggunakan Teknologi Digital Tanpa Tap Kartu Sistem pembayaran yang direncanakan akan berbasis teknologi mutakhir. KDM menyebut sistem ini tidak akan menggunakan gerbang tol manual atau tempel kartu yang memicu antrean. Teknologi ini sudah diterapkan di berbagai negara maju, di mana kendaraan terdeteksi secara otomatis melalui sensor digital saat melintas.
6. Melibatkan Tim Pakar dan Akademisi KDM menjamin bahwa gagasan ini tidak akan diputuskan secara sepihak. Saat ini, prosesnya baru memasuki tahap kajian akademik. Pemerintah Provinsi akan melibatkan pakar transportasi dan akademisi untuk menghitung formulasi yang tepat. Koordinasi teknis akan dipimpin oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

"Memperhitungkan semua jalan provinsi memenuhi syarat seperti jalan tol. Sistem pembayarannya nanti digital, tidak usah ditempel seperti tol. Ada teknologinya, sudah ada. Di negara-negara lain sudah ada," ucapnya.
Dedi menjelaskan sistem pembayaran nantinya dirancang menggunakan teknologi digital tanpa kartu tempel seperti di jalan tol saat ini. Namun, ia menegaskan wacana tersebut masih dalam tahap konsep dan membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum direalisasikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mulai melakukan kajian pada 2026 dengan melibatkan akademisi dan para pakar. Proses kajian juga akan dikoordinasikan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Jawa Barat.
"Namanya konsep butuh kajian, ini akan segera dikaji," ujarnya.

6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
KDM menjelaskan bahwa tren kendaraan listrik dunia membawa dampak pada pendapatan daerah. Saat ini, pemerintah memberikan banyak insentif berupa pembebasan atau keringanan
Andi Ahmad S
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan gagasan revolusioner yang berpotensi mengubah lanskap transportasi di Indonesia. Dalam rapat di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (11/5/2026), ia mewacanakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar.

Ia menilai sistem tersebut lebih adil dibandingkan skema pajak kendaraan tahunan yang tetap dibayarkan meski kendaraan jarang digunakan di jalan.
Menurut Dedi konsep jalan berbayar nantinya hanya bisa diterapkan jika seluruh jalan provinsi sudah memenuhi standar seperti jalan tol, baik dari sisi kualitas maupun infrastruktur pendukung.

Menurut KDM, panggilan akrab Gubernur Jawa Barat,  wacana ini muncul sebagai upaya menciptakan sistem pungutan yang dinilai lebih adil.