Citarum harus tetap harum dan terjaga kebersihannya

DBMPR


Laporan Rekomendasi Pengendalian  DAS Citarum Bagian Tengah 
“Citarum harus tetap harum dan terjaga kebersihannya” 

Amanat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019-2025, telah dilaksanakanakan   oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan  melakukan penyusunan Rekomendasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang DAS Citarum Bagian Tengah.
Untuk mengetahui progress berkenaan dengan hal tersebut, Selasa (27/8/ 2024) dilaksanakan Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Rekomendasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang DAS Citarum Bagian Tengah yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional Bidang Penataan Ruang Dinas BMPR, Bisma Aji Nugraha bersma Yoga Kharsima dan undangan OPD Lingkup Pemda Provinsi Jabar terkait, Badan pengelola Waduk Cirata dan Tim Ahli Penyusun Rekomendasi. 
Rekomendasi Rencana Aksi, untuk semangat agar “Citarum harus tetap harum dan terjaga kebersihannya” meskipun program Citarum akan tuntas tahun 2025.